BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja
dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi
masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang
yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk
membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan
yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti
meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan diindonesia
yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif telah ada
sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil.
Selama ini Pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang
yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu
kini semua berubah. Pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru.
Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman
sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut. Agunan dapat berbentuk apa saja
asalkan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon
juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain
itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai
tradisional.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Pegadaian ?
2. Bagaimana terbentuknya Pegadaian
?
3. Apa saja kegiatan usaha pegadaian ?
4. Bagaimana proses pinjaman atas dasar gadai ?
5. Apa Kelebihan dan kekurangan serta perbedaan antara
Pegadaian dengan lembaga keuangan lain ?
6. Apa manfaat adanya Pegadaian itu?
1.3
Tujuan Masalah
Makalah ini
diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya sebagai berikut :
1. Bagi pengembangan ilmu pengetahuan, diharapkan makalah
ini dapat menambah khasanah dinamika keilmuan apa itu Pegadaian.
2. Makalah ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi
pihak-pihak yang membutuhkan informasi mengenai Pegadaian.
3. Serta menambah wawasan ilmu pengetahuan tentang
lembaga – lembaga keuangan lainnya selain Bank.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Usaha Gadai
Menurut
kitab Undang- Undang Hukum perdata pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak,
dan yang menberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu utuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripadaorang yang berpiutang
lainya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang
telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu setelah digadaikan, biaya-
biaya mana yang harus didahulukan.
Secara umum
usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang- barang berharga kepada kepada
pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan
ditebus kembali sesuai perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Pegadaian terdiri dari dua macam, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian
syariah. Pegadaian adalah lembaga yang melakukan pembiayaan dengan bentuk
penyaluran kredit atas dasar hukum kredit.
Dengan
demikian, dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki
ciri - ciri diantaranya:
1. Terdapat
barang- barang berharga yang digadaikan.
2. Nilai jumlah
pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan.
3. Barang yang
digadaikan dapat ditebus kembali.
2.2 Asal Mula Pegadaian
Sejarah
Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK
VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika
Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank
Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan
untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah
setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang
lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang
menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie
stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan
kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat
Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan
dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan
penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia
Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam
kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan
pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan
dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian
tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131
tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli
Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di
Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai
hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa
pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan
Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan
Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang
terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur
Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut
‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang
bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa
awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke
Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi
militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke
Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian
kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik
Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu
sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan
PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan
PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi
Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini usia
Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh
masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation,
ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam
bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga
keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
2.3 Tujuan Usaha Pegadaian
1.
Membantu orang- orang yang
membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
2.
Untuk masyarakat yang ingin
mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk
mengetahui nilai barang.
3.
Menyediakan jasa pada masyarakat
yang ingin menyimpan barangnya.
4.
Memberikan kredit kepada masyarakat
yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan.
5.
Menunjang pelaksana kebijakan dan
program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya
melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
6.
Mencegah praktik ijon, pegadaian
gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya .
7.
Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat terutama golongan menengah kebawah melalui penyediaan dana atas
dasar hokum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
8.
Membina perekonomian rakyat kecil
dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat .
9.
Di samping penyaluran kredit, maupun
usaha- usaha lainya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan
masyarakat.
10.
Membina pola pengkreditan supaya
benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat
produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.
2.4 Manfaat Pegadaian
1.
Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah
yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur
yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang
ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga
memperolah manfaat sebagai berikut :
a.
Penaksiran nilai suatu barang
bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat
dipercaya.
b.
Penitipan suatu barang bergerak pada
tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa
kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak
mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu
barang bergerak dapat menitipkan barangnya di Perum Pegadaian.
2.
Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum
Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.
Penghasilan yang bersumber dari sewa
modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b.
Penghasilan yang bersumber dari
ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum
Pegadaian.
c.
Pelaksanaan misi Perum Pegadaian
sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang
pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana
dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian
digunakan untuk :
1)
Dana pembangunan semesta (55%).
2)
Cadangan umum (5%).
3)
Cadangan tujuan (5%).
4)
Dana sosial (20%).
2.5 Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi
agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas
uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi.
Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang
berharga. Meminjam uang ke perum pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang
mudah dan cepat, tetapi karena biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan
dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan
salah satu tujuan dari perum pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada
masyarakat dengan moto “meyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Jika seseorang membutuhkan dana sebenarnya dapat
diajukan ke berbagai sumber dana, seperti meminjam uang ke bank atau lembaga
keuangan lainnya. Akan tetapi, kendala utamanya adalah prosedurnya yang rumit
dan memakan waktu yang relatif lebih lama. Kemudian disamping itu, persyaratan
yang lebih sulit untuk dipenuhi seperti dokumen yang harus lengkap, membuat
masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhinya. Begitu pula dengan jaminan
yang diberikan harus barang-barang tertentu, karena tidak semua barang dapat
dijadikan jaminan di bank.
Namun, di perusahaan pegadaian begitu mudah dilakukan,
masyarakat cukup datang ke kantor pegadaian terdekat dengan membawa jaminan
barang tertentu, maka uang pinjaman pun dalam waktu singkat dapat terpenuhi.
Jaminannya pun cukup sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan jam tangan
saja sudah cukup untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hampir mustahil
dapat diperoleh
di lembaga keuangan lainnya.
Keuntungan lain di
pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut
digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus
dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang
diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu.
Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk
menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Pegadaian sebagai lembaga
pengkreditan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan maupun kekurangan
dibandingkan dengan bank.
A. Kelebihan – Kelebihan Pegadaian :
1.
Persyaratan mudah dan murah
2.
Prosedurnya sederhana
3.
Tidak dipungut biaya administrasi
4.
Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan,
deposito, ataupun giro
5.
Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang
diperoleh
6.
Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan
7.
Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya,
sehingga dapat diangsur sesuai kemampuan
8.
Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun, jadi
bunga dibebanka atas dasar sisa pinjaman
9.
Apabila jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum
dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar
bunga terlebih dahulu
10. Memperoleh tenggang
waktu pelunasan dua minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa
tunggu lelang)
B. Kelemahan – Kelemahan Pegadaian :
1.
Sewa modal pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat
suku bunga perbankan
2.
Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang
mempunyai nilai
3.
Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke
pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan
4.
Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih
terbatas
Pegadaiaan menyediakan pinjaman uang dengan jaminan
barang berharga, meminjam uang kepegadaian bukan saja prosedurnya mudah dan
cepat, tetapi biaya yang dibebankan juga lebih ringan. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari pegadaian, dalam
pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan motto “mengatasi masalah tanpa
masalah”.
Hal tersebut berbeda dengan
meminjam uang dibank, yang membutuhkan prosedur yang rumit, dan waktu yang
relatif lama, persyaratan administrasi juga sulit dipenuhi. Seperti dokumen
harus lengkap, jaminan harus barang tertentu, karena tidak semua barang bisa
dijadikan jaminan di bank.
Pihak penggadai juga tidak
menanyakan untuk apa meminjam uang, hal ini tentu bertolak belakang dengan
pihak perbankan yang menanyakan terlebih dahulu untuk apa uang dipinjam sebelum
mengabulkan pinjaman kepada nasabah. Sanksi yang diberikan juga ringan, karena
apabila tidak dapat melunasi maka barang akan dilelang untuk menutupi
kekurangan pinjaman yang telah diperolehnya.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan
dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1. Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang,
yaitu paada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnyayang tidak
berbelit-belit.
2. Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan
konsumen untuk memenuhinya.
3. Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut
digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.
2.6 Besarnya Jumlah Pinjaman
Besarnya
jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang
diberikan. Semakin besar nilainya, maka semakin besar pula pinjaman yang dapat
diperoleh oleh nasabah demikian pula sebaliknya. Namun, biasanya pegadaian
hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa
pegadaian adalah masyarakat menengah ke bawah. Kepada nasabah yang memperoleh
pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya
tergantung dari golongan nasabah. Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian
berdasarkan jumlah pinjaman, yaitu A, B, C, dan D. Sedangkan besarnya sewa
modal dapat berubah sesuai dengan bunga pasar.
Dalam
menentukan besarnya jumlah pinjaman, maka barang-barang jaminan perlu ditaksir
lebih dulu. Untuk menaksir nilai jaminan yang dijaminkan pihak pegadaian
memiliki ahli-ahli taksir, misalnya jika yang dijaminkan adalah sebuah televisi
merek “X” keluaran tahun “Z”, maka si ahli taksir dengan cepat menaksir berapa
nilai riil televisi tersebut. Yang jelas nilai taksiran pasti lebih rendah dari
nilai pasar, hal ini dimaksudkan jika terjadi kemacetan terhadap pembayaran
pinjaman, maka dengan mudah pihak pegadaian melelang jaminan yag diberikan
nasabah dibawah harga pasar.
Disamping
itu, pihak pegadaian juga mempunyai timbangan serta alat ukur tertentu,
misalnya untuk mengukur karat emas atau gram emas. Tujuan akhir dari penilaian
ini adalah untuk menentukan besarnya jumlah pinjaman yang dapat diberikan.
2.7 Barang Jaminan
Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang
jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain:
a. Barang dan perhiasan : yaitu semua perhiasan yang
dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan,
mutiara.
b. Barang-barang elektronik: laptop, TV, kulkas, radio, tape
recorder,vcd/dvd, radio kaset.
c. Kendaran : sepeda, sepeda motor, mobil.
d. Barang-barang rumah tangga
e. Mesin,mesin jahit, mesin motor kapal.
f. Tekstil
g. Barang-barang lain yang dianggap bernilai seperti
surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat
berharga lainnya.
Namun
mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di
pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian,
serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu
yang tidak dapat digadaikan. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi
:
a.
Binatang
ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara
pemeliharaan khusus.
b.
Hasil bumi,
karena mudah busuk atau rusak.
c.
Barang
dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar
yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d.
Barang yang
cepat rusak, busuk, atau susut.
e.
Barang yang
amat kotor.
f.
Kendaraan
yang sangat besar.
g.
Barang-barang
seni yang sulit ditaksir.
h.
Senjata api,
amunisi, dan mesiu.
i.
Barang yang
disewabelikan.
j.
Barang milik
pemerintah.
k.
Barang
ilegal
A.
Penaksiran
Pinjaman
atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan
pada loket yang telah ditentukan pada kantor.pegadaian setempat. Mengingat
besarnya jumlah pinjamna sangat tergantung pada nilai barang yang akan
digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus
ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang
yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan
penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah
ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak
dapat sesuai dengan nilai sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan
atas dasar jenis barang adalah sebagai berikut :
a. Barang berkantong
1) Emas
a) Petugas menaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan
standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman
untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga
yang terjadi.
b) Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan
berat.
c) Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
2) Permata
a) Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang
telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan
perkembangan pasar permata yang ada.
b) Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan
berat permata
c) Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
3) Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik,
tekstil, dan lain-lain)
a) Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS)
dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan
dengan perkembangan harga yang terjadi.
b) Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
Nilai
taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan
sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu.
Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp 100.00, nilai
taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut adalah
sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian,
dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain
angka ini bisa mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah menetapkan pengali
untuk berlian adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah 83%, dan
seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan
besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.
B.
Pemberian Pinjaman
Nilai
taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman
yang diberikan. Setelah itu ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang
pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga
berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan presentase ini
juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya
berkisar antara 80-90%.
C.
Pelunasan
Sesuai
dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman,
nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima.
Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus
menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga)
dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan
atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain,
nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.
D.
Pelelangan
Penjualan
barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum
Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi hal-hal
berikut:
1. Pada saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak
bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena
berbagai alasan, dan
2. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo,
nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan
untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang terdiri
dari :
1.
Pokok
pinjaman
2.
Sewa modal
atau bunga
3.
Biaya lelang
Apabila
barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau terjual dengan harga yang lebih
rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada wal pemberian pinjaman
kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut
dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh perum pegadaian.
2.8 Prosedur Pinjaman
Secara garis
besar proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1.
Nasabah langsung datang kebagian
informasi untuk memperoleh penjelasan, tentang pegadaian, misalnya tentang
barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman, dan biaya sewa
modal (bunga pinjaman).
2.
Bagi nasabah yang sudah jelas dan
mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan kebagian penaksir
untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai
bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat
datang.
3.
Bagian penaksir akan menaksir nilai
jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut,
kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
4.
Setelah ditaksir ditetapkan langkah selanjutnya
adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan
kemudian diinformasikan ke calon peminjam.
5.
Jika calon peminjam setuju, maka
barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut
surat bukti gadai.
Kemudian
untuk proses pembayaran kembali pinjaman baik yang sudah jatuh tempo maupun
yang belum dapat dilakukan sebagai berikut :
1.
Pembayaran kembali pinjaman berikut
sewa modal dapat langsung dilakukan dikasir dengan menunjukkan surat bukti gadai
dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
2.
Pihak pegadaian menyerahkan barang
jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan langsung kenasabah
untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat langsung dibawa pulang.
3.
Pada prinsipnya pembayaran kembali
pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh
tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.
4.
Bagi nasabah yang tidak dapat
membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke
masyarakat luas.
5.
Hasil penjualan lelang diberitahukan
kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan
biaya-biaya masih lebih akan dikembalikan ke nasabah.
2.9 Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
1.
Jasa
Taksiran
Layanan
Pegadaian untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas emas dan
berlian, para penaksir akan bergerak atau bertindak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
2.
Jasa Titipan
Bagi nasabah
yang ingin manyimpan barangnya yang berharga, dapat menyimpan dipegadaian
dengan layanan tititpan, dengan prosedur mudah, layanan murah, dan barang akan
dijamin oleh pegadaian. Selain itu, jika nasabah akan meninggalkan rumah dalam
jangka waktu yang lama, nasabah dapat manitipkan barang- barang dipegadaian.
3.
Penjualan
Koin Emas ONH
Koin emas
ONH adalah emas yang berbentuk koin yang dapat digunakan untuk tujuan persiapan
dana pergi menunaikan ibadah haji bagi pembelinya. Nasabah hanya cukup membeli
sejumlah koin emas ONH (yang tersedia dalam pilihan berat), baik sekali saja
maupun secara rutin. Setelah koin emas ONH milik nasabah telah mencapai sekitar
250-300 gram, secara otomatis nasabah akan didaftarkan sebagai calon jamaah
haji melalui Sistem Haji Terpadu (Siskoat). Selain untuk haji, dapat pula
dibeli untuk tujuan investasi.
4.
Unit Toko
Emas “Galeri 24”
Galeri
24 yaitu toko emas yang khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas
dengan Sertifikat Jaminan sesuai karatase perhiasan emas.
5.
Krasida
Kredit
angsuran system gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro
kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian
pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Dengan janka waktu maksimal tiga tahun
dan jaminan bergerak,seperti: perhiasan, kendaraan bermotor, dan barang bergerak
lainya.
6.
Kreasi
Kreasi
adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil dengan
menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia. Kredit atas dasar
fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan yang
sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada kreditor, dalam hal
ini adalah lembaga jamin atau fidusia. Kredit pada fitur fidusia, bagi kreditor
dan debitur merupakan jaminan yang ideal.
7.
Kresna
Kresna
merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai atau karyawan dalam rangka kegiatan
produktif /konsumtif dengan pengembalian secara angsuran. Sampai saat ini
kresna baru bisa diambil oleh pegawai pegadaian. Kresna dimasa mendatang akan
dikembangkan menjadi produk yang bisa dimanfaatkan untuk cicilan kendaraan
bermotor.
8.
Jasa gadai
(Kredit Cepat Aman/KCA)
Proses
pemberian system gadai hanya memakan waktu 15 menit, selain itu, aman dan
prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang bergerak.
9.
Usaha Sewa
Gedung
Perum
pegadaianjuga menyediakan sewa gedung, seperti : Gedung Langen Palikrama,
Gedung Serbaguna, dan Harco Pasar Baru, serta Kenari Baru.
10. Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian
Kredittunda
jual komoditas pertanian ini diberikan kepada petani degan jaminan gabah kering
giling. Layanan kredit ini ditujuhkan untuk membantu para petani pasca panen
terhindardari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan para
tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu petani agar dapat menjual
gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
11. Kredit Kelayakan Usaha
Suatu bentuk
pengembangan dari kredit gadai yang diperuntukkan bagi para pengusaha kecil dan
mikro agar tidak lagi menggadaikan alat- alat produksinya. Dengan melihat
kelayakan usahanya, mereka tetap memperoleh kredit dan barang jaminanya tetap
dapat digunakan untukmenjalankan usahanya.
12. Lelang Barang Jaminan
Jika sampai
batas waktu tertentu, nasabah tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang
pinjaman, barang akan dilelang pada bulan ke-5. Pelelangan akan di dilaksanakan
oleh pegadaian sendiri. Tanggal lelang akan diumumkan pada papan pengumuman dan
media radio. Dalam hal barang jaminan akan dilelang, nasabah masih berhak
menerimah uang kelebihan yaitu hasil penjualan dalam lelang setelah setelah
dikurangi uang pinjaman + sewa modal, biaya lelang. Apabila kredit belum
dapat dikembalikan dalam waktunya dapat diperpanjang dengan cara dicicil atau
gadai ulang. Kedua cara ini secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu
kredit.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Gadai
adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang
bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh
seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang
mempunyai utang. Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di
Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga
keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat
atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1150 di atas.
Perum Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit
dengan menggunakan sistem gadai, dalam
upaya untuk membantu menunjang kestabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan kehidupan
masyarakat terutama masyarakat dengan golongan ekonomi menengah kebawah. Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah
Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan
yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan
di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Tugas Pokoknya adalah memberi
pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak
dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan
kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Hal ini didasari pada fakta yang
terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat
dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari
seorang direktur utama dan beberapa direktur.
Keberadaaan Pegadaian
dilingkungan sosial sangat bermanfaat dan membantu para masyarakat dalam
masalah kegiatan ekonominya, seperti membantu masyarakat yang membutuhkan
pinjaman dengan syarat yang mudah, membantu masyarakat untuk menaksirkan nilai
suatu barang yang dimilikinya, menunjang pelaksanaan kebijakan dan program
pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalu
penyaluran peminjaman uang atas dasar hukum gadai serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat khususnya untuk golongan menengah kebawah.
Pegadaian merupakan suatu lembaga
keuangan nonbank yang sangat berperan besar dalam bidang perekonomian dan
pembangunan nasional, karena tugasnya yang memberikan peminjaman uang kepada
para masyarakat itulah yang menjadikan Pegadaian sebagai lembaga yang diakui
oleh pemerintah. Pegadaian sangat penting dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat
yang ingin membutuhkan uang atau dana dalam situasi apapun, jadi Pegadaian
patut untuk disejajarkan sebagai lembaga yang berpartisipasi dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
3.2 Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas yang diambil dari makalah tersebut, banyak terdapat saran
yang bersifat membangun serta dapat meningkatkan ilmu pengetahuan mengenai
Pegadaian. Pembaca dapat mengambil inti sari dari kesimpulan diatas menjadi
sebuah ilmu dan wawasan baru dalam mempelajari dan memahami kegiatan – kegiatan
yang dilakukan oleh Pegadaian. Dapat dikatakan bahwa Pegadaian sangatlah
penting didalam dunia perkuliahan maupun didunia kerja. Karena perannya yang
menyangkut kedalam bidang perekonomian dan pembangunan nasional melalui
partisipasinya dengan menyalurkan peminjaman uang atau dana kepada masyarakat
dengan jaminan barang yang memiliki nilai taksir yang dimiliki oleh masyarakat.
Semua
mahasiswa diharapkan mampu mempelajari dan mendalami ilmu – ilmu yang
diterapkan dan dilakukan oleh Lembaga Keuangan Pegadaian ini, karena didalam
Pegadaian ini menyimpan memiliki berbagai jenis ilmu yang mampu untuk
menjadikan wawasan baru serta dapat digunakan untuk menjalani didunia nyata.
Lembaga – Lembaga Keuangan Bank maupun Nonbank memiliki karakteristik dan proses
kegiatan yang berbeda – beda. Dari setiap sisi mereka saling memiliki kelebihan
dan kelemahannya masing – masing. Oleh karena itu, didalam suatu perkuliahan
bagi seorang Dosen senantiasa mewajibkan Mahasiswanya untuk sungguh – sungguh
mempelajari dan memahami ilmu – ilmu mengenai lembaga keuangan ini, baik secara
teori maupun praktiknya.
Jadi
sangatlah penting peranan seorang Dosen untuk selalu menyampaikan dan
mengingatkan kepada Mahasiswa, khususnya Mahasiswa Fakultas Ekonomi untuk
senantiasa selalu mempelajari dan memahami tata cara dan kegiatan yang
dilakukan didalam Lembaga – Lembaga Keuangan Bank maupun Nonbank, khususnya
yang terkait didalam makalah ini yaitu Pegadaian.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Buku
·
Kasmir.2008.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
·
Huda, Nurul
dan Heykal Mohamad. 2010. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan
Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
·
Sigit
Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2006.
·
Sholikul Hadi,
Muhammad, Pegadaian Syariah, Salemba Diniyah, 2003.
·
Suhendi,
Hendi.2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
·
Soemitra,
Andri.2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Media
Group
·
Rivai,
Adriana Permata Viethzal dan Ferry N. Idroes.2007. Bank and Fincial
Institution Management. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
2.
Peraturan
Perundang – undangan
·
KUH Perdata