Minggu, 23 Oktober 2016

Bank & Lembaga Keuangan Lainnya



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini Pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut. Agunan dapat berbentuk apa saja asalkan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.

1.2    Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud Pegadaian ?
2.    Bagaimana terbentuknya Pegadaian ?
3.    Apa saja kegiatan usaha pegadaian ?
4.    Bagaimana proses pinjaman atas dasar gadai ?
5.    Apa Kelebihan dan kekurangan serta perbedaan antara Pegadaian dengan lembaga keuangan lain ?
6.    Apa manfaat adanya Pegadaian itu?

1.3    Tujuan Masalah
Makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya sebagai berikut :
1.      Bagi pengembangan ilmu pengetahuan, diharapkan makalah ini dapat menambah khasanah dinamika keilmuan apa itu Pegadaian.
2.      Makalah ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi mengenai Pegadaian.
3.      Serta menambah wawasan ilmu pengetahuan tentang lembaga – lembaga keuangan lainnya selain Bank.

 
BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Usaha Gadai
Menurut kitab Undang- Undang Hukum perdata pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, dan yang menberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu utuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripadaorang yang berpiutang lainya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu setelah digadaikan, biaya- biaya mana yang harus didahulukan.
Secara umum usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang- barang berharga kepada kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Pegadaian terdiri dari dua macam, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Pegadaian adalah lembaga yang melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum kredit.
Dengan demikian, dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri - ciri diantaranya:
1.    Terdapat barang- barang berharga yang digadaikan.
2.    Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan.
3.    Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.

2.2    Asal Mula Pegadaian
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.




Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.

2.3    Tujuan Usaha Pegadaian
1.         Membantu orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
2.         Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang.
3.         Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya.
4.         Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan.
5.         Menunjang pelaksana kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
6.         Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainya .
7.         Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah kebawah melalui penyediaan dana atas dasar hokum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
8.         Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat .
9.         Di samping penyaluran kredit, maupun usaha- usaha lainya  yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat.
10.     Membina pola pengkreditan supaya benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.







2.4    Manfaat Pegadaian
1.          Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut :
a.         Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b.        Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya di Perum Pegadaian.

2.         Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
c.       Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.      Berdasarkan Peraturan Pemerintah  No. 10 Tahun  1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk :
1)        Dana pembangunan semesta (55%).
2)        Cadangan umum (5%).
3)        Cadangan tujuan (5%).
4)        Dana sosial (20%).


















2.5    Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke perum pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tetapi karena biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari perum pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “meyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Jika seseorang membutuhkan dana sebenarnya dapat diajukan ke berbagai sumber dana, seperti meminjam uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi, kendala utamanya adalah prosedurnya yang rumit dan memakan waktu yang relatif lebih lama. Kemudian disamping itu, persyaratan yang lebih sulit untuk dipenuhi seperti dokumen yang harus lengkap, membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhinya. Begitu pula dengan jaminan yang diberikan harus barang-barang tertentu, karena tidak semua barang dapat dijadikan jaminan di bank.
Namun, di perusahaan pegadaian begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup datang ke kantor pegadaian terdekat dengan membawa jaminan barang tertentu, maka uang pinjaman pun dalam waktu singkat dapat terpenuhi. Jaminannya pun cukup sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan jam tangan saja sudah cukup untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hampir mustahil dapat diperoleh di lembaga keuangan lainnya.
Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Pegadaian sebagai lembaga pengkreditan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan maupun kekurangan dibandingkan dengan bank.

A.     Kelebihan – Kelebihan Pegadaian :
1.      Persyaratan mudah dan murah
2.      Prosedurnya sederhana
3.      Tidak dipungut biaya administrasi
4.      Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito, ataupun giro
5.      Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang diperoleh
6.      Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan
7.      Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai kemampuan
8.      Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun, jadi bunga dibebanka atas dasar sisa pinjaman
9.      Apabila jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga terlebih dahulu
10.  Memperoleh tenggang waktu pelunasan dua minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang)





B.     Kelemahan – Kelemahan Pegadaian :
1.      Sewa modal pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
2.      Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai
3.      Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan
4.      Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas

Pegadaiaan menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang berharga, meminjam uang kepegadaian bukan saja prosedurnya mudah dan cepat, tetapi biaya yang dibebankan juga lebih ringan. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari pegadaian, dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan motto “mengatasi masalah tanpa masalah”.
Hal tersebut berbeda dengan meminjam uang dibank, yang membutuhkan prosedur yang rumit, dan waktu yang relatif lama, persyaratan administrasi juga sulit dipenuhi. Seperti dokumen harus lengkap, jaminan harus barang tertentu, karena tidak semua barang bisa dijadikan jaminan di bank.
Pihak penggadai juga tidak menanyakan untuk apa meminjam uang, hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang menanyakan terlebih dahulu untuk apa uang dipinjam sebelum mengabulkan pinjaman kepada nasabah. Sanksi yang diberikan juga ringan, karena apabila tidak dapat melunasi maka barang akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diperolehnya.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1.    Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu paada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnyayang tidak berbelit-belit.
2.    Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya.
3.    Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.

2.6    Besarnya Jumlah Pinjaman
Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar nilainya, maka semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah demikian pula sebaliknya. Namun, biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah ke bawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah. Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasarkan jumlah pinjaman, yaitu A, B, C, dan D. Sedangkan besarnya sewa modal dapat berubah sesuai dengan bunga pasar.
Dalam menentukan besarnya jumlah pinjaman, maka barang-barang jaminan perlu ditaksir lebih dulu. Untuk menaksir nilai jaminan yang dijaminkan pihak pegadaian memiliki ahli-ahli taksir, misalnya jika yang dijaminkan adalah sebuah televisi merek “X” keluaran tahun “Z”, maka si ahli taksir dengan cepat menaksir berapa nilai riil televisi tersebut. Yang jelas nilai taksiran pasti lebih rendah dari nilai pasar, hal ini dimaksudkan jika terjadi kemacetan terhadap pembayaran pinjaman, maka dengan mudah pihak pegadaian melelang jaminan yag diberikan nasabah dibawah harga pasar.
Disamping itu, pihak pegadaian juga mempunyai timbangan serta alat ukur tertentu, misalnya untuk mengukur karat emas atau gram emas. Tujuan akhir dari penilaian ini adalah untuk menentukan besarnya jumlah pinjaman yang dapat diberikan.



2.7    Barang Jaminan
Jenis barang yang dapat  diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain:

a.       Barang dan perhiasan : yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.
b.      Barang-barang elektronik: laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd, radio kaset.
c.       Kendaran : sepeda, sepeda motor, mobil.
d.      Barang-barang rumah tangga
e.       Mesin,mesin jahit, mesin motor kapal.
f.       Tekstil
g.       Barang-barang lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.

Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak dapat digadaikan. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
a.         Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
b.         Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak.
c.         Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d.         Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut.
e.         Barang yang amat kotor.
f.          Kendaraan yang sangat besar.
g.         Barang-barang seni yang sulit ditaksir.
h.         Senjata api, amunisi, dan mesiu.
i.           Barang yang disewabelikan.
j.           Barang milik pemerintah.
k.         Barang ilegal

















A.       Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pada kantor.pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjamna sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barang adalah sebagai berikut :
a.    Barang berkantong
1)      Emas
a)      Petugas menaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b)      Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
c)      Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
2)      Permata
a)      Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
b)      Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
c)      Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
3)      Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)
a)      Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b)      Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.

Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp 100.00, nilai taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.

B.        Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah itu ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.


C.       Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.

D.       Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi hal-hal berikut:
1.      Pada saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
2.      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang terdiri dari :
1.        Pokok pinjaman
2.        Sewa modal atau bunga
3.        Biaya lelang
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada wal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh perum pegadaian.

2.8    Prosedur Pinjaman
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Nasabah langsung datang kebagian informasi untuk memperoleh penjelasan, tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
2.      Bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan kebagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
3.      Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
4.      Setelah ditaksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.
5.      Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.





Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut :
1.         Pembayaran kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan dikasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
2.         Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayarannya sudah lunas dan diserahkan langsung kenasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat langsung dibawa pulang.
3.         Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.
4.         Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke masyarakat luas.
5.         Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya masih lebih akan dikembalikan ke nasabah.

2.9    Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
1.         Jasa Taksiran
Layanan Pegadaian untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas emas dan berlian, para penaksir akan bergerak atau bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.         Jasa Titipan
Bagi nasabah yang ingin manyimpan barangnya yang berharga, dapat menyimpan dipegadaian dengan layanan tititpan, dengan prosedur mudah, layanan murah, dan barang akan dijamin oleh pegadaian. Selain itu, jika nasabah akan meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, nasabah dapat manitipkan barang- barang dipegadaian.
3.         Penjualan Koin Emas ONH
Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang dapat digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi menunaikan ibadah haji bagi pembelinya. Nasabah hanya cukup membeli sejumlah koin emas ONH (yang tersedia dalam pilihan berat), baik sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas ONH milik nasabah telah mencapai sekitar 250-300 gram, secara otomatis nasabah akan didaftarkan sebagai calon jamaah haji melalui Sistem Haji Terpadu (Siskoat). Selain untuk haji, dapat pula dibeli untuk tujuan investasi.
4.         Unit Toko Emas “Galeri 24”
Galeri 24 yaitu toko emas yang khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan Sertifikat Jaminan sesuai karatase perhiasan emas.
5.         Krasida
Kredit angsuran system gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Dengan janka waktu maksimal tiga tahun dan jaminan bergerak,seperti: perhiasan, kendaraan bermotor, dan barang bergerak lainya.
6.         Kreasi
Kreasi adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan yang sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada kreditor, dalam hal ini adalah lembaga jamin atau fidusia. Kredit pada fitur fidusia, bagi kreditor dan debitur merupakan jaminan yang ideal.



7.         Kresna
Kresna merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai atau karyawan dalam rangka kegiatan produktif /konsumtif dengan pengembalian secara angsuran. Sampai saat ini kresna baru bisa diambil oleh pegawai pegadaian. Kresna dimasa mendatang akan dikembangkan menjadi produk yang bisa dimanfaatkan untuk cicilan kendaraan bermotor.
8.         Jasa gadai (Kredit Cepat Aman/KCA)
Proses pemberian system gadai hanya memakan waktu 15 menit, selain itu, aman dan prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang bergerak.
9.         Usaha Sewa Gedung
Perum pegadaianjuga menyediakan sewa gedung, seperti : Gedung Langen Palikrama, Gedung Serbaguna, dan Harco Pasar Baru, serta Kenari Baru.
10.     Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian
Kredittunda jual komoditas pertanian ini diberikan kepada petani degan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujuhkan untuk membantu para petani pasca panen terhindardari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan para tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu petani agar dapat menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
11.     Kredit Kelayakan Usaha
Suatu bentuk pengembangan dari kredit gadai yang diperuntukkan bagi para pengusaha kecil dan mikro agar tidak lagi menggadaikan alat- alat produksinya. Dengan melihat kelayakan usahanya, mereka tetap memperoleh kredit dan barang jaminanya tetap dapat digunakan untukmenjalankan usahanya.
12.     Lelang Barang Jaminan
Jika sampai batas waktu tertentu, nasabah tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang pinjaman, barang akan dilelang pada bulan ke-5. Pelelangan akan di dilaksanakan oleh pegadaian sendiri. Tanggal lelang akan diumumkan pada papan pengumuman dan media radio. Dalam hal barang jaminan akan dilelang, nasabah masih berhak menerimah uang kelebihan yaitu hasil penjualan dalam lelang setelah setelah dikurangi uang pinjaman + sewa modal, biaya lelang. Apabila kredit  belum dapat dikembalikan dalam waktunya dapat diperpanjang dengan cara dicicil atau gadai ulang. Kedua cara ini secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu kredit.


BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas  dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas.
Perum Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit dengan menggunakan sistem gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang kestabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan  kehidupan  masyarakat  terutama  masyarakat  dengan  golongan ekonomi menengah kebawah. Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya. Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur  utama dan beberapa direktur.
Keberadaaan Pegadaian dilingkungan sosial sangat bermanfaat dan membantu para masyarakat dalam masalah kegiatan ekonominya, seperti membantu masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan syarat yang mudah, membantu masyarakat untuk menaksirkan nilai suatu barang yang dimilikinya, menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalu penyaluran peminjaman uang atas dasar hukum gadai serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk golongan menengah kebawah.
Pegadaian merupakan suatu lembaga keuangan nonbank yang sangat berperan besar dalam bidang perekonomian dan pembangunan nasional, karena tugasnya yang memberikan peminjaman uang kepada para masyarakat itulah yang menjadikan Pegadaian sebagai lembaga yang diakui oleh pemerintah. Pegadaian sangat penting dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat yang ingin membutuhkan uang atau dana dalam situasi apapun, jadi Pegadaian patut untuk disejajarkan sebagai lembaga yang berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.












3.2    Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas yang diambil dari makalah tersebut, banyak terdapat saran yang bersifat membangun serta dapat meningkatkan ilmu pengetahuan mengenai Pegadaian. Pembaca dapat mengambil inti sari dari kesimpulan diatas menjadi sebuah ilmu dan wawasan baru dalam mempelajari dan memahami kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh Pegadaian. Dapat dikatakan bahwa Pegadaian sangatlah penting didalam dunia perkuliahan maupun didunia kerja. Karena perannya yang menyangkut kedalam bidang perekonomian dan pembangunan nasional melalui partisipasinya dengan menyalurkan peminjaman uang atau dana kepada masyarakat dengan jaminan barang yang memiliki nilai taksir yang dimiliki oleh masyarakat.
Semua mahasiswa diharapkan mampu mempelajari dan mendalami ilmu – ilmu yang diterapkan dan dilakukan oleh Lembaga Keuangan Pegadaian ini, karena didalam Pegadaian ini menyimpan memiliki berbagai jenis ilmu yang mampu untuk menjadikan wawasan baru serta dapat digunakan untuk menjalani didunia nyata. Lembaga – Lembaga Keuangan Bank maupun Nonbank memiliki karakteristik dan proses kegiatan yang berbeda – beda. Dari setiap sisi mereka saling memiliki kelebihan dan kelemahannya masing – masing. Oleh karena itu, didalam suatu perkuliahan bagi seorang Dosen senantiasa mewajibkan Mahasiswanya untuk sungguh – sungguh mempelajari dan memahami ilmu – ilmu mengenai lembaga keuangan ini, baik secara teori maupun praktiknya.
Jadi sangatlah penting peranan seorang Dosen untuk selalu menyampaikan dan mengingatkan kepada Mahasiswa, khususnya Mahasiswa Fakultas Ekonomi untuk senantiasa selalu mempelajari dan memahami tata cara dan kegiatan yang dilakukan didalam Lembaga – Lembaga Keuangan Bank maupun Nonbank, khususnya yang terkait didalam makalah ini yaitu Pegadaian.






DAFTAR PUSTAKA

1.        Buku
·           Kasmir.2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
·           Huda, Nurul dan Heykal Mohamad. 2010. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
·           Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2006.
·           Sholikul Hadi, Muhammad, Pegadaian Syariah, Salemba Diniyah, 2003.
·           Suhendi, Hendi.2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
·           Soemitra, Andri.2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Media Group
·           Rivai, Adriana Permata Viethzal dan Ferry N. Idroes.2007. Bank and Fincial Institution Management. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

2.        Peraturan Perundang – undangan
·           KUH Perdata